Sabtu, 19 September 2015

Penggolongan Hutan

PENGGOLONGAN HUTAN

Menurut Udang-Undang No. 41 Thanu 1999 tentang kehutanan, pengertian hutan adalah kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.
            Hutan dapat digolongkan ke dalam beberapa criteria sebagai berikut.

a.      Berdasarkan jenis tumbuhan

1.       Hutan homogen, yaitu hutan yang terdisi atas satu jenis pohon utama saja, misalnya hutan jati dan hutan pinus
2.      Hutan heterogen, yaitu hutan yang terdiri dari berbagai tumbuhan didalamnya, misalnya hutan hujan tropis.

b.      Berdasakan ketinggian tempat

1.       Hutan pantai, yaitu hutan yang terdapat di sepanjang pantai, misalnya hutan di pantai Timur Pulau Sumatera dan pantai Utara Pulau Jawa.
2.      Hutan rawa, yaitu hutan yang terdapat di daerah rwa, misalnya hutan di Pulau Kalimantan.
3.      Hutan dataran rendah, yaitu hutan yang terdapat di dataran rendah
4.      Hutan pegunungan, yaitu hutan yang berada di daerah pegunungan.

c.       Berdasarkan keadaan iklim

1.       Hutan hujan tropis, yaitu hutan dengan pohon-pohon besar, tinggi, dan berdaun lebat. Misalnya hutan di Pulau Sumatera, Kalimantan, dan Papua.
2.      Hutan musim, yaitu hutan dengan pepohonan yang menggugurkan daunnya pada musim kemarau dan bertunas lagi pada musim hujan.
3.      Hutan iklim sedang, yaitu hutan yang terdapat di wila dan Papua.
4.      Hutan musim, yaitu hutan dengan pepohonan yang menggugurkan daunnya pada musim kemarau dan bertunas lagi pada musim hujan.

5.      Hutan iklim sedang, yaitu hutan yang terdapat di wilayah 25°-40° Lintang Utara dan Lintang Selatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar