PENGGOLONGAN HUTAN
Menurut
Udang-Undang No. 41 Thanu 1999 tentang kehutanan, pengertian hutan adalah
kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang
didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan
yang lainnya tidak dapat dipisahkan.
Hutan
dapat digolongkan ke dalam beberapa criteria sebagai berikut.
a.
Berdasarkan jenis
tumbuhan
1.
Hutan homogen, yaitu
hutan yang terdisi atas satu jenis pohon utama saja, misalnya hutan jati dan
hutan pinus
2.
Hutan heterogen,
yaitu hutan yang terdiri dari berbagai tumbuhan didalamnya, misalnya hutan
hujan tropis.
b.
Berdasakan ketinggian
tempat
1.
Hutan pantai, yaitu
hutan yang terdapat di sepanjang pantai, misalnya hutan di pantai Timur Pulau
Sumatera dan pantai Utara Pulau Jawa.
2.
Hutan rawa, yaitu
hutan yang terdapat di daerah rwa, misalnya hutan di Pulau Kalimantan.
3.
Hutan dataran rendah,
yaitu hutan yang terdapat di dataran rendah
4.
Hutan pegunungan,
yaitu hutan yang berada di daerah pegunungan.
c.
Berdasarkan keadaan
iklim
1.
Hutan hujan tropis,
yaitu hutan dengan pohon-pohon besar, tinggi, dan berdaun lebat. Misalnya hutan
di Pulau Sumatera, Kalimantan, dan Papua.
2.
Hutan musim, yaitu
hutan dengan pepohonan yang menggugurkan daunnya pada musim kemarau dan
bertunas lagi pada musim hujan.
3.
Hutan iklim sedang,
yaitu hutan yang terdapat di wila dan Papua.
4.
Hutan musim, yaitu
hutan dengan pepohonan yang menggugurkan daunnya pada musim kemarau dan
bertunas lagi pada musim hujan.
5.
Hutan iklim sedang,
yaitu hutan yang terdapat di wilayah 25°-40° Lintang Utara dan Lintang Selatan.











